Minggu, 13 November 2016

4 hak presiden


1. Grasi
    Merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Contoh : mereka yang pernah mendapatkan hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali.

2. Rehabilitasi
    Merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hukum yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bermasalah sama sekali.

3. Amnesti
    Dari bahasa yunani yaitu amnestia, adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bermasalah kepada orang yang sudah dinyatakan bermasalah secara hukum sebelumnya.

4. Abolisi
    Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar